SULSELSATU.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Tersangka dugaan makar ini dijamin politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penydik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (24/6/2019).
Argo mengatakan ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga : Beri Efek Jera Bagi WP Melanggar, DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka
Dari dua surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, penyidik kemudian melakukan evaluasi. Argo menuturkan ada beberapa alasan dari penyidik sehingga mengabulkan penangguhan penahanan untuk Eggi.
Pertama, penyidik menilai kooperatif. Kedua, Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. “Intinya semuanya sudah dievaluasi penydik dan sudah dikabulkan oke,” ujar Argo.
Argo menyampaikan usai dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, Eggi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Baca Juga : Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus
“Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” tutur Argo.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar