Pansus Hak Angket Bisa Panggil Paksa Prof Andalan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel Moh Roem mengatakan Panitia Khusus (Pansus) hak angket bisa memanggil paksa Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).
Politisi senior Partai Golkar itu menjelaskan bahwa, pemanggilan paksa kepada Prof Andalan dilakukan jika selama tiga kali pemanggilan tak dihadiri.
“Iya (bisa panggil paksa), karena itu secara hukum semua sama kedudukannya,” kata Roem di DPRD Sulsel, Selasa (25/6/2019).
Mantan Bupati Sinjai dua periode itu, mengatakan Pansus, akan bekerja dan melakukan penyelidikan atas semua persoalan yang menjadi point diusulkannya hak tersebut.
“Siapa saja bisa (dipanggil), baik perorang maupun badan hukum dan bisa memaksa memanggil,” ujarnya.
Sementara itu Kadir Halid sebagai salah satu pengusul mengatakan pihaknya telah memiliki daftar yang akan diundang menjelaskan permasalahan yang menjadi dasar hak angket digulirkan.
“Kita sudah punya list nama-nama. Tapi masih dirahasiakan itu,” ungkap Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News