SULSELSATU.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Politikus PAN itu wajib melapor dua kali seminggu.
“Jadi untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Eggi.
Baca Juga : Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasus Makarnya Disetop
Selain keluarga, ada Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, merupakan pihak yang mengajukan penangguhan penanganan Eggi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Eggi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Mei. Ia ditahan usai selesai pemeriksaan. Eggi ditahan selama 38 hari di Polda Metro Jaya, hingga pada akhirnya ditangguhkan penahannya hari ini, Senin 24 Juni.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar