Tim Hukum BPN Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres
SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruh gugatan dalam sidang sengketa pilpres. Mereka bahkan yakin pemilu yang telah digelar 17 April 2019 lalu diprediksi akan dibatalkan.
Sesuai rencana, putusan ini akan dibacakan hakim MK pada Kamis, 27 Juni 2019.
Denny menyebut permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tak beres bisa jadi dasar pembatalan pemilu. Ia mengatakan, timnya mendapatkan data sekira 27 juta pemilih bermasalah dalam pemilu 2019.
“DPT tidak logis itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau DPT tidak bagus, ada bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu. Jadi kita minta, ini enggak bener,” kata Denny
dalam diskusi bertajuk ‘Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari VIVA, Selasa (25/6/2019).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, salah satu saksi ahli dalam sidang MK, Jaswar Koto, menemukan adanya 27 juta DPT yang bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak dua truk.
“Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, jumlahnya 27 juta. Kita bisa simulasikan. Anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu, ada umurnya baru satu tahun. Masa ada di DPT mau milih, ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta,” kata Denny.
Dia memaparkan, KPU tak bisa membantah hal tersebut. Sebab, jumlah dari DPT juga berubah-ubah. Terbaru, ada perubahan DPT pada 21 Mei 2019 lalu. Menurut Denny hal itu telat, sebab pemilu telah selesai dilaksanakan.
“KPU enggak bisa membantah itu, memang DPT-nya berubah-ubah. Paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT, pencoblosannya sudah lewat bung,” jelasnya.
Denny merinci sejumlah pemilu ulang di beberapa titik akibat permasalahan DPT. Seperti pemilu di Sampang, Maluku, dan banyak lokasi lainnya. Karena itu, Denny berharap temuan-temuan ini bisa jadi salah satu pertimbangan dari MK, sehingga tidak hanya mengikuti dalil 01 yang merujuk pada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menyebut sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.
“Bukti ada di MK, sekarang MK-nya gimana? Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator,” katanya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News