Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

SULSELSATU.com – Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan atau Pembentukan Produk Hukum Daerah di ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Senin (24/6/2019).

Sekretaris Daerah Wajo Amiruddin dalam amanahnya yang dibacakan oleh Alimuddin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Wajo mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap peraturan perundang undangan,sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 14 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, Camat, Sekretaris Camat yang berjumlah kurang lebih 200 orang dengan pemateri dari Tim Perancang Perundang undangan Kementerian Hukum dan HAM yang, Bagian Hukum Setda Wajo.

Alimuddin menegaskan tujuan dari sosoialisasi paraturan Perundang-undangan ini diantaranya untuk dapat mengetahui dan memahami isi dan produk hukum. Kedua kata dia, menjadikan masyarakat sadar hukum dan ketiga terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan perundang undangan

Dia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini semua pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan semoga kegiatan ini berjalan lancar dan Informasi yang disampaikan dapat dipahami.

“Mari semua sama-sama untuk terus bangun koordinasi komunikasi dan kemitraan yang baik di antara kita, sehingga aktor di dalam penegakan peraturan, agar apa yang kita harapkan bersama demi kemajuan kota tercinta ini berjalan dengan baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara utuh, sesuai visi dan misi pemerintah Kabupateb Wajo menuju rakyat yang amanah dan sejahtera.” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga