SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota dalam hal ini SKPD terkait untuk melakukan pembinaan berupa sanksi penarikan pajak tambahan terhadap bangunan yang melanggar batas roling.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi C Susuman Halim, usai pihaknya melakukan peninjauan langsung bangunan Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Menurut Susuman Halim, jika dilihat konstruksi utamanya ada selisih hampir satu meter dari batas roling jalan bangunan Hotel Mercure yang di atasnya dibuatkan kanopi.
“Makanya kita minta klarifikasi apakah kanopi itu jadi bagian utama dari konstruksi tersebut,” kata Sugali sapaan akrabnya, Rabu (26/6/2019)
“Prinsipnya sebenarnya selain pihak Hotel Mercure bisa tertib, dan kalau memang sudah ada bangunan seperti itu, harusnya ada semacam pembinaan yang dilakukan oleh Pemkot tidak serta merta ada pelanggaran kemudian tidak ada upaya pembinaan, kecuali kalau sudah tidak ada jalan, tentu berdasarkan regulasi harus dilakukan pembogkaran,” lanjutnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Masih menurutnya, Pemkot harus melakukan terobosan bahwa bangunan yang melanggar batas roling harus bisa dipunguti biaya pajak atas pemanfaatan lahan tersebut.
“Ini penting supaya bisa memberi dampak juga ke PAD kita seperti yang dilakukan oleh beberapa kota-kota maju saat ini,” ujarnya.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar