SULSELSATU.com, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terdakwa prostitusi online artis Vanessa Angel.
Mengutip Detik, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Vanessa mulai terisak. Isak tangis itu terdengar saat Vanessa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan menerima putusan majelis.
Saat majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang, Vanessa langsung menangis. Vanessa terus menangis saat bersalaman dengan majelis hakim.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Unjuk Rasa Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel
Kuasa hukum Vanessa Milano Lubis dan Khalisa Permatasari pun segera mendekati dan menenangkan Vanessa. Khalisha segera memeluk Vanessa.
“Tadi awalnya nangisnya dari perasaan. Dia bilang aku pingin pulang aja, nggak puas sama hasilnya. Dia berharap bebas,” ujar Khalisa menirukan ucapan Vanessa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vanessa Angel terkait penyebaran konten kesusilaan
Baca Juga : VIDEO: Momen Pertama Gala Sky Taburkan Bunga di Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar