SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menaikkan kasus reklamasi di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru ke tahap penyidikan.
Di tengah proses hukum tersebut, Walhi Sulsel memiliki catatan tersendiri terkait reklamasi Pantai Kupa tersebut.
Walhi Sulsel menyebutkan, reklamasi Pantai Kupa tercatat dimulai awal bulan Maret 2019. Pihak prusahaan terkait menimbung laut dengan menggunakan bahan material batu gajah dan tanah urungan. Akibatnya, terjadi kerusakan berupa kehilangan ekosistem laut seperti tanaman mangrove, kepiting, udang, terumbu karang, dan beberapa jenis ikan hias yang hidup di pesisir laut.
Baca Juga : PT Vale Jawab Aksi Damai WALHI: Mari Saling Kolaborasi Bersama Melestarikan Hutan
“Hampir semua tanaman mangrove dan ikan sepanjang lokasi penimbunan hilang. Selain itu merubah bentang alam pesisir dan pengunungan yang akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan,” kata Aktivis Walhi Sulsel, Brutus Muhaimin, Kamis (27/6/2019).
Muhaimin menjelaskan, informasi yang diperoleh dari masyarakat di lapangan, aktivitas penimbunan pesisir dan laut serta penggalian tanah urungan di pegunungan dilakukan pada saat malam hari yang diperkirakan pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.50 Wita dini hari oleh pemakarsa atas nama AKBP Burhaman selaku kapolres Barru dan Andi Rajib selaku anak Burhaman.
Perlu diketahui, Burhaman sendiri menjadi terperiksa dalam penyelidikan hingga penyidikan Polda Sulsel sekaitan dengan kasus reklamasi tersebut.
Baca Juga : WALHI Tantang Gubernur Sulsel Buka Dialog dengan Nelayan
“Aktivitas ini juga sangat meresahkan masyarakat disekitar lokasi dengan suara bising dari arah penimbunan,” unar Muhaimin.
“Ini juga melanggar peraturan, karena aktivitas yang mereka lakukan tidak memiliki surat izin dari dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas perikanan dan kelautan, dinas ESDM serta dari pemerintah provinsi. Aktivitas ini mencoba melawan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar