SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah resmi menaikkan status kasus reklamasi di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru ke tahap penyidikan.
Status ini ditetapkan Polda usai sebelumnya Kapolres Barru, AKBP Burhaman diperiksa di Subdit IV Ditreskrimsus (Sumdaling) lantaran diduga sebagai dalang proses reklamasi sepanjang 170 meter dan lebar 40 meter itu.
“Ini sudah penyidikan. Anggota lagi ke Jakarta untuk ketemu ahli,” kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional
Saat ditanya soal penetapan, Yudhiawan menegaskan, pengumuman tersangka nanti dilakukan setelah koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu ketika mengenai anggota kepolisian yang diduga terlibat, Yudhiawan mengaku tidak ada urusan “Nda ada mundur kita,” tegasnya.
Diketahui, proyek reklamasi pada pesisir pantai Kupa menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, yakni hilangnya ekosistem laut seperti tanaman mangrove, kepiting, udang dan sebagainya.
Baca Juga : Polda Sulsel Janji Tangkap DPO Pelaku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar