SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel kini menetapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto ke tahap penyidikan.
“Senin, 24 Juni 2019 kemarin, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Jeneponto telah dinaikkan ke penyidikan. Kita naikkan sidik, karena terbukti ada perbuatan melawan hukum,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat dikonfirmasi sulselsatu, Rabu (26/6/2019) malam.
Penyidikan kasus tersebut pun mulai dilakukan penyidik lantaran menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan dua pasar di Jeneponto.
Baca Juga : Diperiksa Maraton di Polda, Ini Para Saksi Kasus Korupsi Pasar di Jeneponto
Dua pasar rakyat yang dimaksud adalah Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea.
Kedua pasar rakyat tersebut dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini, kata Wiradjati, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dengan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Paris sendiri diperiksa sehubungan dengan jabatan sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto semasa pembangunan kedua pasar tersebut.
Baca Juga : Wabup Jeneponto Terjerat Kasus Korupsi? Ini Kata Polda Sulsel
“Sudah ada lima 15 orang yang dimintai keterangannya dalam tahap penyelidikan. Termasuk dengan Wakil Bupati Jeneponto,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Wiradjati mengaku belum mengetahui pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, karena tim ahli dari BPKP Provinsi Sulsel sementara tengah melakukan penghitungan kerugian negaranya. Meski demikian, ia meyakini bahwa dalam proyek ini, dipastikan ada potensi kerugian negara.
“Potensi ada, tapi jumlah kerugian negara belum diketahui. Sementara dihitung oleh tim ahli,” ujarnya menandaskan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar