SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satresnarkona Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemusnahan terhadap ratusan ribu barang bukti obat terlarang.
Pemusnahan tersebut dilakukan di depan Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (27/6/19) dengan dihadiri Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diketahui berupa 320.000 butir pil THD, 47 saset sabu, 600 butir pil camled, 560 pil camled hijau, 942 butir pil PCC, 12 butir pil Ailida, 15 pak 30 butir pil Gynaecosid serta sejumlah alat isap sabu.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara
Pemusnahan barang terlarang ini dilakukan dengan cara digilas alat berat serta dicampur dengan semen dan air lalu dibuang ke tanah.
Kombes Pol Hermawan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti ini memgapresiasi pemusnahan oleh bawahannya. Ia beralasan, barang yang sudah dimusnahkan tentu tidak mungkin lagi digunakan.
“Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan barang tersebut. Sehingga dimusnahkan dan setelah dimusnahkan tentu tidak bisa lagi digunakan,” ujar Hermawan.
Baca Juga : Polres Sinjai Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi
Hermawan menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Satresbarkoba Polres Pelabuhan Makassar dibeberapa tempat. Penyitaan dilakukan sejak awal 2018 hingga saat ini.
“Polres Pelabuhan sendiri termasuk ahli dalam pengungkapan kasus narkoba. Dari segi pengungkapan merupakan rangkin dua dari Polrestabes Makassar, ” ujarnya.
Selain Kombes Pol Hermawan, Kepala Pelindo, BNNP Sulsel, unsur Tripika dan Bea Cukai, BPOM diketahui juga hadir dalam pemusnahan tersebut.
Baca Juga : Polres Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 665 Botol Miras Berbagai Merek
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar