Logo Sulselsatu

Kuasa Hukum KPU Yakin MK Bulat Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 14:13

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bulat menolak gugatan hasil Pilpres yang dilakukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia meyakini tidak akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim.

Ali menyebut hasil sidang ini akan serupa dengan sidang Pilpres 2014 di mana MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

“Menurut saya tidak cukup dasar untuk adanya dissenting opinion,” kata Ali seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK

Ali menilai PHPU Pilpres 2019 kali ini tidak terdapat dalil yang lebih berat ketimbangan gugatan serupa pada 2014 lalu. Dalilnya masih sama atau tak berbeda jauh dengan dalil pada PHPU lima tahun lalu, yakni mengenai mengenai DPT, salah hitung, dan perolehan suara.

“Dalam perkara yang sekarang, saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat (dari 2014),” ujar Ali.

Ali menyebut gugatan Prabowo kali ini seharusnya dibereskan saat pemilu berlangsung. Sebab regulasi mengatur gugatan soal dugaan kecurangan diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

“Itu sudah diatur di UU 7 2017 mekanisme di Bawaslu dalam sengketa proses pemilu. Kalau tidak puas di Bawaslu baru ke PTUN. Kalau diajukan di sini, itu post factum, sudah selesai, ini salah alamat,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 harini. Sidang ini dimulai dari gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang mendalilkan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...