Logo Sulselsatu

Kuasa Hukum KPU Yakin MK Bulat Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 14:13

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bulat menolak gugatan hasil Pilpres yang dilakukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia meyakini tidak akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim.

Ali menyebut hasil sidang ini akan serupa dengan sidang Pilpres 2014 di mana MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

“Menurut saya tidak cukup dasar untuk adanya dissenting opinion,” kata Ali seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Ali menilai PHPU Pilpres 2019 kali ini tidak terdapat dalil yang lebih berat ketimbangan gugatan serupa pada 2014 lalu. Dalilnya masih sama atau tak berbeda jauh dengan dalil pada PHPU lima tahun lalu, yakni mengenai mengenai DPT, salah hitung, dan perolehan suara.

“Dalam perkara yang sekarang, saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat (dari 2014),” ujar Ali.

Ali menyebut gugatan Prabowo kali ini seharusnya dibereskan saat pemilu berlangsung. Sebab regulasi mengatur gugatan soal dugaan kecurangan diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Itu sudah diatur di UU 7 2017 mekanisme di Bawaslu dalam sengketa proses pemilu. Kalau tidak puas di Bawaslu baru ke PTUN. Kalau diajukan di sini, itu post factum, sudah selesai, ini salah alamat,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 harini. Sidang ini dimulai dari gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang mendalilkan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 April 2025 17:15
VIDEO: Presiden Prabowo Disambut Meriah di Kairo, Mesir
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional Kairo, Republik Arab Mesir, pada Jumat, 11 April 2025 kemarin. Pr...
Sulsel12 April 2025 17:09
Wali Kota Parepare Tasming Lepas Kafilah STQH, Tekankan Pentingnya Generasi Qur’ani
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi melepas kontingen Kafilah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH...
Sulsel12 April 2025 17:01
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Tekankan Pembinaan Humanis di Lapas
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, meresmikan pembukaan Pekan Olahraga Antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lem...
Bisnis12 April 2025 16:47
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Wujudkan Ruang Digital Aman dan Terpercaya Bagi Pelanggan
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity M...