SUSELSATU.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo Syamsul Bahri Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparat desa bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas baik secara teknis, administratif, maupun operasional sebagaimana amanat Undang undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan aturan turunannya.
Syamsul menjelaskan juga bila hal tersebut sudah sesuai aturan Peraturan Bupati tentang Juknis pengelolaan ADD dan peraturan desa tentang APB Desa masing-masing.
“Pelaksanaan Bimbingan teknis memang telah dialokasikan dalam APBDesa masing masing pada bidang pemerintahan pos kegiatan pengembangan SDM, jadi anggaran bimbingan teknis memang tersedia di Apbdesa masing- masing dengan jumlah dan besaran yang bervariasi,” jelas Syamsul, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Lebih lanjut dikatakan bimbingan teknis diselenggarakan oleh penyelenggara atau lembaga independen yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi sebagai penyelenggara bimbingan teknis.
Selain menyampaikan surat secara langsung kepada desa, kata dia, penyelenggara terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Bupati melalui Dinas PMD sebagai OPD pembina desa.
Sebutkan juga bila semua lembaga yang bermohon kepada Bupati atau Dinas PMD kemudian akan dipelajari.
Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
“Jadi tidak ada intervensi apalagi paksaan, tergantung desa mau ikut atau tidak, itu hak dan kewenangan pemerintah desa. Kami dari dinas PMD memantau pelaksanaannya, karena Dinas PMD Kabupaten Wajo merupakan OPD leading sektor dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan desa di Kabupaten Wajo,” ungkapnya.
Sampai saat ini, telah dilaksanakan 3 kali Bimbingan teknis bagi pemerintah desa dengan penyelenggara yang berbeda;
1. Bimbingan teknis “Pengawasan pengelolaan keuangan desa serta mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi” bagi pemerintah desa dengan pemateri dari LKPP, Kejati, Kejari, dan pemateri lain dari propinsi. Penyelenggara, LFMPD (Lembaga fasilitasi management pemerintahan daerah).
Baca Juga : Amran Mahmud Laporkan Kebutuhan Pembangunan Wajo Saat Bertemu Banggar DPR RI
2. Bimbingan teknis RAB Desain berbasis aplikasi bagi sekdes/bendahara desa selaku kader teknis desa, dengan penyelenggara, PKPD (Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah).
3. Bimbingan teknis Pengelolaan dana desa terkait tindakan pidana dan penyalahgunaan dana desa khusus bagi kepala desa, dengan pemateri dari BPKP, Ditreskrim polda sulsel, dan polres Wajo. Dengan penyelenggara LPKNI (Lembaga pengembangan kesatuan nasional independen).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar