SULSELSATU.com, SINJAI – Seorang pria di Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai bernama Mangenre Bin Roa (50) mengamuk dan melakukan penganiayaan dengan membabi buta, Rabu (26/6/2019).
Akibatnya, dua orang mengalami luka tebasan parang masing-masing Commeng Bin Maudu (70 ) yang merupakan Kepala Dusun Kessi, Desa Bonto, dan Makking Bin Jumering (40) Ketua RW di Dusun Kessi, Desa Bonto.
Kapolsek Sinjai Tengah, AKP Sunyoto menjelaskan, pelaku sebelumnya datang kebrumah salah satu warga yakni Amir Bin Baco. Pelaku meminta Amir untuk keluar dari rumahnya, namun Amir tidak keluar. Akhirnya pelaku melempari rumah Amir dengan batu dan mengenai kaca jendela rumah lalu pergi.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Sunyoto lanjut menjelaskan, bahwa pada pukul 05.00 Wita Amir datang ke rumah korban (Commeng) yang merupakan Kadus Kessi dan menyampaikan perihal kejadian tersebut.
Pagi hari sekira pukul 07.00 Wita, korban mendatangi rumah Amir dan Amir meminta Commeng untuk pelaku agar mengganti kaca miliknya yang dirusak pelaku. Saat Commeng menuju rumah pelaku yang berjarak sekitr 150 meter, saat Commeng sampai, ternyata di waktu bersamaan pelaku juga datang dengan membawa tuak.
“Tiba-tiba pelaku langsung membuang tuaknya dan langsung menarik parangnya (alat yang digunakan menyadap aren) di pinggangnya lalu ditebaskan ke arah pinggang korban bagian kanan sebanyak 4 kali yang mengakibatkan pinggang kanan korban mengalami memar dan bengkak,” bebernya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Meski korban berhasil merebut senjata tajam pelaku namun ibu jari tangan kanannya terkena irisan, dan menyerahkan senjata tajam ke Makking, namun pelaku masih sempat memegang alat tersebut yang membuat Makking juga terkena irisan di tangan kanannya.
“Saat pelaku dipegang oleh korban, dia berteriak agar anaknya mengambil badik di tempat tidurnya. Commeng melepaskan pelaku dan meninggalkan tempat tersebut sehingga pelaku kembali melempar korban dengan batu sebanyak 2 kali dan mengenai bagian punggung,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, Commeng mengalami luka dibagian ibu jari tangan kirinya, pergelangan tangan kirinya, lebam dipelipis kanan, lebam di pipi kiri dan kanan, lecet di pinggang kanan, bengkak di pinggang kanan. Sementara Makking mengalami luka di tangan kanan dan ibu jari kaki kirinya.
Baca Juga : IRT di Sinjai Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 16 Saset Sabu
Saat ini polsek Sinjai Tengah telah mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi serta mendatangkan petugas medis dari PKM Manimpahoi, Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sinjai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar