SULSEL SATU.com,JENEPONTO – Tim reserse Polsek Bangkala berhasil menangkap dua orang Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (27/6/2019).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni SA (23) dan SU (35) masing-masing warga Kampung Pandang-pandang, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Kapolsek Bangkala Jeneponto, Iptu Bahtiar mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya atas kasus pencurian dengan kekerasan sebuah handphone merk Samsung Galaxy A7.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Jadi Informasi bahwa pelaku curas sebanyak 3 orang, kemudian personil kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sementara berada di rumahnya, “katanya.
Tim reserse Polsek Bangkala pun bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku dan satu orang Inisial AY melarikan diri. Kini AY masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Bhatiar, korbanya pedagang bakso keliling. Saat itu, korban melintas di Jalan sepi dan tiba-tiba dicegat oleh pelaku yang bawa senjata tajam dan minta korban menyerahkan barang berharganya.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Jadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekitar pukul 21. 00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian Samsung galaxy A7 milik korban pedagang bakso keliling,”katanya.
Saat itu kata Bahktiar, satu pelaku menggunakan sepeda motor dan satu orang keluar dari kebun memakai penutup wajah juga membawa parang dan meminta korban berhenti.
“Atas kejadian tersebut, pelaku merampas tas korban yang berisi HP (Samsung galaxy A7 dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan setelah itu pelaku meninggalkan korban,”ujarnya.
Baca Juga : Bantah Korupsi, Kabag Keuangan Jeneponto Ungkap Aliran Dana Operasional Rp1,6 Miliar
Penulis : Dedi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar