VIDEO: Terbukti Menyebarkan Konten Asusila, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

SULSELSATU.com – Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara, pada Rabu (26/06/2019).
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga