VIDEO: Terbukti Menyebarkan Konten Asusila, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

VIDEO: Terbukti Menyebarkan Konten Asusila, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

SULSELSATU.com – Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara, pada Rabu (26/06/2019).

Video Editor: Andi Hermanto
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga