Kejati Bantah Polda Sulsel Soal Mandeknya Kasus Bandara Mangkendek
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meski telah dibuka kembali penyidikannya sejak April 2019 lalu, dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja cenderung berjalan mandek alias tak kunjung tuntas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Tarmizi pun membantah pengakuan Polda Sulsel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus lahan bandara berjalan lambat lantaran terjadi selisih pendapat antara Jaksa dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit kerugian negara.
“Kerugian negara hasil audit, kami kan nggak bisa berwenang menyatakan (mengaudit) kerugian negara, iya kan,” ujar Tarmizi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (28/6/2019).
“(yang audit) bisa BPKP, bisa BPK RI, bisa audit independen yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Jaksa kan nggak boleh,” ujarnya menegaskan.
Tarmizi menjelaskan, bahwa justru pihaknya mengembalikan berkas perkara yang diajukan oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel lantaran masih ada catatan perbaikan alias P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Sebelumnya, pada Selasa (18/6/2019) lalu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Toraja itu berjalan lambat akibat penyidik masih menunggu kesesuaian pendapat antara pihak Kejaksaan dengan BPKP soal perhitungan kerugian negara.
“Masih menunggu kesesuaian perhitungan kerugian negara antara Kejaksaan dengan BPKP. Ada perbedaan pendapat antara jaksa dengan BPKP. Jadi agak lama karena mereka belum ada kesepakatan berapa kerugian negara yang sebenarnya,” kata Dicky kepada Wartawan.
Sementara dalam proses penyidikan lanjutan kasus lahan bandara Mangkendek, penyidik sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi yang berjumlah delapan orang.
Mereka masing-masing mantan Bupati Tana Toraja, Theofelus Allorerung, mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten TanaToraja yang juga bertindak selaku ketua panitia pengadaan tanah, Enos Karoma, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja selaku anggota panitia pengadaan tanah, Yunus Sirante dan mantan Camat Mangkendek selaku anggota panitia pengadaan tanah, Ruben Rombe Randa.
Selanjutnya, saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), Meyer Dengen dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja, Aspa Astri Rumpa.
Saksi selanjutnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja yang saat itu bertindak sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Welem Sambolangi dan mantan Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Yohannes Lintin Paembongan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News