Kejati Belum Kantongi Tersangka Korupsi DAK Bulukumba
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar dua pekan lalu, kasus dugaan suap Dana Alokasi khusus (DAK) proyek irigasi pertanian senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba masih jauh dari penetapan tersangka.
Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun rencana penyidikan terhadap kasus yang mulai bergulir sejak Januari 2019 tersebut.
“(Kasus suap dana DAK) Bulukumba sudah naik ke penyidikan. Ini tim sedang menyusun, kan minta dulu schedule penyidikan,” kata Tarmizi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (28/6/2019).
“Itu wajib, mengapa, agar tahapan-tahapannya terarah. Siapa yang diminta keterangan, di mana, kapan, nah ini kita rencana penyidikan dulu oleh tim penyidik,” tambahnya.
Tarmizi pun tak menampik bahwa belum ada titik terang siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kita mencari tambahan alat bukti dulu, tentunya nanti pada dalam prosesnya akan kita tahu siapa yang dapat ditetapkan calon terpidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, besaran nilai suap dalam kasus ini yakni sebesar Rp800 juta yang diberikan oleh salah satu Direktur perusahaan rekanan dalam proyek dari Kementrian PUPR kepada sejumlah pihak yang kemudian hingga kini masih berupaya dituntaskan oleh Kejati Sulsel.
Nama Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali dan putranya juga mencuat dalam kasus ini setelah salah satu oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan Amkas yang mengaku sebagai saksi kunci membeberkannya di hadapan awak media.
Namun belakangan Kasi Penkum Kejati Sulsel membantah putra Andi Sukri Sappewali pernah terperiksa alias dimintai keterangan dalam kasus dana DAK proyek irigasi pertanian senilai Rp49 M tersebut.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News