SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar konferensi pers di Balai Kota Makassar, Jumat (28/6/2019).
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait beredarnya sebuah video lama yang kembali viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 22 detik itu menayangkan lamanya antrean layanan capil (pencatatan sipil) di DPM-PTSP Makassar yang memancing kekesalan warga.
Dalam video itu, nampak dua orang perempuan terlihat kesal lantaran waktu antri yang terlalu lama. Mereka merasa dipersulit sebab perekaman dan pengambilan dokumen kependudukan tidak bisa diwakili.
Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Dukcapil Makassar Telah Cetak 50 Ribu KTP
“Tidak membantu, (tapi) mempersulit. Kalau bisa satu keluarga diwakili supaya tidak membludak kayak gini,” kata perempuan yang mengaku bernama Emi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, menyebutkan video itu diambil pada 18 Februari 2019 saat pertama kali Disdukcapil Makassar membuka gerai pelayanan di DPM-PTSP untuk mengurangi antrean panjang pengambilan KTP.
“Saat itu antrian di Disdukcapil membludak dari subuh hingga malam untuk pengambilan KTP yang tidak boleh diwakili. Akhirnya dengan pertimbangan tersebut dipindahkanlah delapan kecamatan ke DPM-PTSP,” kata perempuan yang akrab disapa Puspa ini.
Baca Juga : WFH Diperpanjang, Dukcapil Tetap Bukan Pelayanan
Dia menjelaskan bahwa saat ini warga yang berdomisili di Kecamatan Makassar, Mariso, Mamajang, Ujung Pandang, Ujung Tanah, Tallo, Wajo dan Bontoala dapat mengurus dokumen kependudukannya di DPM-PTSP.
Sementara bagi warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Biringkanayya, Panakkukang, Manggala, Tamalate, dan Kepulauan Sangkarrang tetap mengurus dokumen kependudukannya di kantor Disdukcapil Makassar yang berada di Jalan Teduh Bersinar.
“Saat itu memang masyarakat bertumpuk. Maka dengan terbukanya PTSP, kami bagi dua zona sehingga tidak ada lagi persoalan antrean panjang pengurusan Capil di DPM-PTSP. Silakan dicek langsung,” ujarnya.
Baca Juga : Diapresiasi KPK, Pemkot Makassar Bakal Tambah Jam Pelayanan DPMPTSP
Sementara itu, Kabid Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Andi Reza Nugraha, menyebut bahwa dalam sehari DPM-PTSP mampu melayani 200 sampai 300 orang yang mengurus dokumen kependudukannya. Mereka dilayani oleh 10 orang staf dari Disdukcapil Makassar.
“Gerai ini melayani setiap hari kerja (Senin-Jumat), sejak pukul 08.00-15.30 Wita. Jenis dokumen kependudukan yang dilayani diantaranya KTP, dan Kartu KeIuarga,” kata Reza.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Jelang Pilwali, Disdukcapil Target Perekaman e-KTP Sebanyak-banyaknya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar