SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengatakan, saat ini Bapenda mencatat ada 526 usaha wajib pajak yang membandel bayar pajak. Padahal tempat usaha tersebut telah dipasangi alat wajib pajak.
“Kita sudah kasih teguran pertama dan kedua. Pemberitahuan kita sudah lakukan. Sedapat mungkin semua wajib pajak kita berikan pemberitahuan mengenai penggunaan program,” ungkap Irwan, Sabtu, (29/6/2019).
Menurut Irwan, saat ini pihaknya tengah menggenjot pajak untuk restoran, hotel, hiburan, dan parkir. Irwan bahkan membentuk 10 tim untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Baca Juga : Irwan Adnan Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Makassar yang Baru
Selain itu, ia juga meminta seluruh pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap usaha wajib pajak, mulai dari SKPD, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa membantu mengawasi. Masyarakat juga harus membantu mempertanyakan apakah alat sudah dipasang, pajaknya sudah diambil, apa sudah dikembalikan. Itu yang harus disampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, bila masyarakat menemukan pelanggaran pajak maka bis langsung mengadu ke Kantor Bapenda Makassar di Jalan Urip Sumoharjo.
Baca Juga : Beredar Surat Pengangkatan Irwan Adnan “Pakintaki” Sebagai Pj Sekda Makassar
“Lapor ke Bapenda. Ke 112 juga bisa. Inilah juga nanti kita akan terpadu sehingga di 112 nanti bisa menginformasikan kelurahan dan kecamatan,” kata Irwan.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar