SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus penyalahgunaan dana desa menjadi catatan semua pihak untuk tidak terjadi lagi. Diperlukan upaya pencegahan berbasis kemampuan dalam pengelolaan dana desa iti sendiri.
Terkait hal itu, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas melakukan bimbingan tekhnis soa pengawasan kebijakan pengelolaan dana desa terhadap seluruh perangkat desa se-Kabupaten Soppeng.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD) ini diketahui berlangsung di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Brigjen Adnas sendiri menilai bimtek ini penting agar ada wawasan alias pemahaman tentang pengawasan kebijakan pengelolaan keuangan desa. Termasuk pemanfaatan aset desa.
Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan iti sendiri sehingga berefek terhadap pembangunan desa.
“Agar mekanisme pengawasan tersebut semakin efektif serta pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, maka harus diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan,” kata Brigjen Adnas.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Sengan adanya sanksi tersebut maka diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Sanksi tersebut bisa berupa Pidana Korupsi.” ujar Jenderal Polisi satu bintang tersebut.
Selain Adnas, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Marwito juga diketahui hadir memberikan bimtek kepada peserta yang ada.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar