SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gaji 13 untuk ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah dicairkan per 1 Juli 2019, hanya saja belum keselurhan pegawai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerimanya.
Alasannya karena OPD terkait belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel.
Kepala BPKD Sulsel Andi Arwien Azis mengatakan pihaknya jauh hari sudah menginformasikan kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan SPM agar pembayarannya bisa bersamaan dengan pembayaran gaji Juli.
Baca Juga : Kabar Gembira! Besok, ASN Terima Gaji ke-13
“Kita berharap sebenarnya seluruh OPD sudah mengajukan SPM sebelum Juli. Namun sampai saat ini, mungkin ada beberapa OPD yang masih mengajukan. Kita berharap dalam minggu ini sudah masuk seluruh SPM OPD agar segera dicairkan,” kata Arwien, Senin (1/7/2019).
Hingga saat ini, kata mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sulsel itu, baru sekitar 50 persen OPD yang bisa dicairkan gaji ke-13nya.
“Kami sebenarnya sudah siap membayarkan. Tapi kita mengacu pada SPM OPD. Kalau belum diajukan, bagaimana mau dibayarkan,” jelasnya.
Baca Juga : Kemenkeu Bakal Cairkan Gaji ke-13 PNS Paling Lambat Pertengahan Agustus
Berdasarkan juknis pembayaran gaji ke-13 berdasarkan besaran gaji bulan Juni. Berarti total anggaran untuk membayar gaji ke-13 tersebut menjadi total Rp116.996.000.000 dengan total PNS Pemprov 24.645. Dia menyebutkan dari awal Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian gaji ke-13 untuk PNS peruntukannya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Khusus untuk gaji bulan Juli, besarannya sudah termasuk kenaikan gaji pokok 5 persen. Pemprov Sulsel sendiri telah membayarkan kenaikan gaji pokok dan rapelannya dari Januari hingga Mei pada akhir Mei kemarin.
Pembayaran gaji ke-13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga : Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan
Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar