SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim terpadu yang meliputi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, dan Pemprov Sulsel Terus menggenjot pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi promosi jabatan di lingkup Pemkot Makassar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan tak lama lagi tim terpadu akan merampungkan pendalaman dugaan pelanggaran administrasi atas pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Makassar. Pelantikan dan promosi itu diketahui dilakukan mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Menurutnya, dari sejumlah agenda pemeriksaan dan pengumpulan data, tersisa sekali lagi diagendakan rapat tim terpadu sebelum memutuskan dugaan pelanggaran administrasi yang berujung polemik tata kelola administrasi di Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pj Gubernur dan Kapolda Rakor Bersama Mentan, Sulsel Ditarget Tanam Jagung 10 Ribu Hektare
“Masih ada rapat satu kali minggu depan,” kata Hayat, saat dihubungi melalui via WhatsApp, Minggu (30/6/2019).
Sementara itu, Asisten KASN, Andi Abubakar mengatakan bahwa tim terpadu mulai menemukan pelanggaran administrasi atas promosi dan penonaktifan pejabat.
“Semua SK pengangkatan dan pemberhentian kita dalami. Jadi perhitunganya sejak 6 sebelum pentapan calon, tepatnya 12 Agustus 2017,” kata Andi.
Baca Juga : Kolaborasi TNI dan Pemprov Sulsel Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Ia menjelaskan, awalnya tim hanya melakukan pendalaman atas 600 orang pejabat lingkup Pemkot Makassar yang dilantik jelang berakhir masa jabatan Walikota Makassar Danny Pomanto.
“Baru kita kumpul data, nanti yah,” jelasnya.
Namun saat proses pendalaman data, satu persatu pelanggaran satu persatu terungkap, hingga ditemukan adanya penonaktifan pejabat jelang dan setelah penetapan calon Walikota.
Baca Juga : Jufri Rahman Hadiri Perayaan Natal ASN Pemprov Sulsel, Tekankan Toleransi dan Profesionalisme
Sebagai petahana kala itu, Danny rupanya tidak memiliki izin untuk mempromosikan hingga menonaktifkan pejabat.
Hanya saja, proses tetap dilakukan, hingga sebelum jabatan berakhir tetap melakukan pelantikan atas promosi pejabat.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar