SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 399 permohonan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Dalam waktu dekat, MK mulai menangani gugatan ini.
“Ada 339 permohonan tapi itu belum identik dengan jumlah perkara. Nanti kan kita tahu dari 339 itu berapa yang akan resmi menjadi perkara. Nanti pukul 13.00 WIB baru akan kita terbitkan yang namanya akta registrasi perkara konstitusi,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir Detik, Senin (1/7/2019).
Registrasi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. MK selanjutnya mencatat permohonan-permohonan yang diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Setelah permohonan diregistrasi, MK menggelar sidang pendahuluan pada 9 Juli. Secara keseluruhan, sidang akan berakhir pada 30 Juli. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
“Sama (Tahapan seperti gugatan Pilpres). Sidang pendahuluan, sidang pembuktian, kemudian ya… tapi bedanya ini masing-masing diperiksa oleh panel hakim. Jadi masing-masing panel itu terdiri dari 3 hakim,” ujar Fajar.
Nantinya, salinan permohonan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) akan disampaikan ke para pihak termasuk parpol. ARPK akan diunggah di situs resmi MK.
Dari postingan itu, masyarakat akan mengetahui jumlah perkara yang ditangani MK di berbagai tingkatan.
Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi
“Iya nanti akan kami publish, jadi nanti akan ada ARPK untuk partai, provinsi dan dapilnya. Jadi satu perkara nantinya akan ada satu ARPK,” imbuh dia.
Dalam penanganan perkara gugatan Pileg, pemeriksaan terbagi dalam tiga panel. Salah satu pertimbangan pembagian tiga panel itu adalah agar hakim tidak memeriksa perkara yang berasal dari daerahnya.
“Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest,” ujar dia.
Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny
Panel I akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II dipimpin oleh Aswanto, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan Panel III dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Fajar mengatakan penanganan perkara akan dikelompokkan berdasarkan provinsi. Menurut Fajar, dalam suatu provinsi tersebut akan memuat beberapa perkara yang diajukan partai.
“Iya, kami menanganinya berdasarkan provinsi, misal panel satu menangani provinsi di mana saja, nantinya di provinsi akan ada perkara itu diajukan oleh beberapa partai politik, misal dari partai Golkar, Gerindra ada berapa dapil yang nantinya akan dipersoalkan. Di Aceh atau di Bali, berapa partai politik yang mengajukan dan setiap partainya akan dirinci dapil-dapil mana saja, nah itu yang akan menjadi identik dengan jumlah perkara,” ujar dia.
Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat
Fajar menjelaskan hakim MK akan memutuskan perlu atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke panel lain jika di suatu provinsi lebih banyak perkaranya dibandingkan dengan yang lain.
“Itu tergantung nanti kebijakannya, saya belum tahu provinsi mana yang paling banyak perkaranya. Kebijakan majelis hakim seperti apa, sebetulnya sudah ada, hanya saya belum dapat informasinya,” tuturnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar