Logo Sulselsatu

Remaja Putri Pemeran Video Kekerasan di Gowa Diciduk

Asrul
Asrul

Senin, 01 Juli 2019 21:54

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus video berisi tindakan penganiayaan sesama pelajar yang belum lama ini viral di media sosial kini diproses hukum oleh Polres Gowa.

Pemeran dalam video tersebut, PTR (19), warga Kampung Pajokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan berhasil diamankan. PTR diamankan sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korbannya, HBD (19) yang beralamat di Bontomattiro.

Kejadiannya diketahui berlangsung pada Rabu (26/6/2019) lalu, di Kampung Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

Polisi pun mengamankan baju korban berupa sepadang seragam sekolah sebagai barang bukti lantaran memang tengah digunakan saat kejadian berlangsung.

Menurut Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, insiden penganiayaan sebagaimana dalam video dipicu oleh pelaku yang sakit hati dan emosi akibat korban mengeluarkan kata – kata kasar serta memblokir Facebook pelaku. Emosi tersebutlah yang memicu kenekatan pelaku memganiaya korban.

“Pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal. Rekan korban mengundang keduanya melalui sebuah grup di aplikasi di Facebook untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban karena Facebook pelaku telah di blokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku kedalam group FB,” ujarTambunan di Mapolres Gowa, Senin (1/7/2019).

Baca Juga : Bahtiar Atensi Khusus Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulsel

Baik korban atau pun pelaku sama-sama berstatus sebagai pelajar namun berbeda sekolah.

“Saat ini, korbannya masih dirawat di Puskesmas Bontokassi kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Untuk hasil visumnya, belum ada. Hanya saja saat kejadian, pelaku menampar pipi korbannya,” kata Tambunan.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi dan 1 pelaku. Dan pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 30 Juni 2019 lalu.

Baca Juga : Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak

Hasilnya, pelaku dijerat Pasal 351ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...