SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus video berisi tindakan penganiayaan sesama pelajar yang belum lama ini viral di media sosial kini diproses hukum oleh Polres Gowa.
Pemeran dalam video tersebut, PTR (19), warga Kampung Pajokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan berhasil diamankan. PTR diamankan sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korbannya, HBD (19) yang beralamat di Bontomattiro.
Kejadiannya diketahui berlangsung pada Rabu (26/6/2019) lalu, di Kampung Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Polisi pun mengamankan baju korban berupa sepadang seragam sekolah sebagai barang bukti lantaran memang tengah digunakan saat kejadian berlangsung.
Menurut Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, insiden penganiayaan sebagaimana dalam video dipicu oleh pelaku yang sakit hati dan emosi akibat korban mengeluarkan kata – kata kasar serta memblokir Facebook pelaku. Emosi tersebutlah yang memicu kenekatan pelaku memganiaya korban.
“Pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal. Rekan korban mengundang keduanya melalui sebuah grup di aplikasi di Facebook untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban karena Facebook pelaku telah di blokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku kedalam group FB,” ujarTambunan di Mapolres Gowa, Senin (1/7/2019).
Baca Juga : Bahtiar Atensi Khusus Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulsel
Baik korban atau pun pelaku sama-sama berstatus sebagai pelajar namun berbeda sekolah.
“Saat ini, korbannya masih dirawat di Puskesmas Bontokassi kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Untuk hasil visumnya, belum ada. Hanya saja saat kejadian, pelaku menampar pipi korbannya,” kata Tambunan.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi dan 1 pelaku. Dan pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 30 Juni 2019 lalu.
Baca Juga : Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak
Hasilnya, pelaku dijerat Pasal 351ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar