SULSELSATU.com, JAKARTA – Perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor bersinisial SM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena menyatakan status tersangka itu ditetapkan pada SM setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.
“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” kata Ita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga : Soal Anjing Masuk Masjid, Kemenag Sebut Wajar Jika Umat Islam Terusik
SM dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam,” kata Ita.
Selain itu, Ita menerangkan telah dilakukan penahanan terhadap SM.
Selain itu karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri.
“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” ujar Ita.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar