Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus suap bidang pelayaran yang menjerat Anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. KPK telah melayangkan pemanggilan bagi Enggartiasto.
“Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Staf PT Inersia Indung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (2/7/2019).
Selain Enggar, KPK memanggil sejumlah saksi lain dari unsur notaris dan swasta terkait kasus ini. Dari unsur swasta ada Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera.
Sementara itu dari unsur notaris ada satu orang yakni DYNA Mardiana. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus staf PT Inersia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News