SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pelaku usaha di Makassar, khususnya pelaku usaha perhotelan agar bersedia memasang alat perekam pajak di hotel yang mereka kelola.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution, dalam kunjungannya ke Balai Kota Makassar, Selasa (2/7/2019).
“Kita dorong hotel harus memiliki alat rekam. Tadi saya evaluasi belum bagus. Saya mau dorong pokoknya nggak ada cerita, saya paksa pokoknya harus pasang itu. Kalau hotel tidak mau pasang, saya udah sarankan tutup aja usaha itu,” kata Adliansyah.
Baca Juga : KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Suami Istri Hingga Harun Masiku
Menurutnya, pemasangan alat perekam pajak tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengusaha untuk menyetor pajak. Jika ada pengusaha yang enggan memasang alat tersebut, maka tentu akan dipertanyakan alasannya.
KPK pun menargetkan agar Pemkot Makassar bisa bertindak tegas untuk segera memasang alat perekam pajak tersebut di setiap tempat usaha, khususnya hotel.
Adliansyah menambahkan, jika pelaku usaha menunggak pajak maka masih ada cara lunak yakni ditagih terlebih dahulu dengan cara menyurati atau mendatangi langsung pelaku usaha.
Baca Juga : Dibawah Kepemimpinan Danny Pomanto, Pemkot Makassar Raih 419 Penghargaan
“Nanti kalau udah mentok sama kita, ya silakan kita melibatkan teman-teman kejaksaan untuk membantu penagihan secara hukum. Bisa digugat itu kalau dia gak bayar itu,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar