Logo Sulselsatu

Tjahjo Kumolo Perketat Aturan Kepala Daerah “Pelesir” ke Luar Negeri

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Juli 2019 10:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperketat aturan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Lewat surat edaran bernomor 099/5545/SJ dan 099/5546/SJ, Tjahjo memerintahkan para kepala daerah untuk mengajukan izin ke luar negeri maksimal sepuluh hari sebelum keberangkatan.

‘Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,’ demikian salah satu penggalan isi yang dikutip dari surat edaran yang berlaku mulai Senin (1/7/2019).

Baca Juga : Abdullah Azwar Anas Resmi Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB

Tjahjo menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) itu sebagai langkah menertibkan administrasi perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. SOP itu juga berlaku bagi para ASN dan anggota DPRD di daerah.

Politikus PDIP itu mengatakan SOP tersebut sebagai penegasan aturan administrasi yang tertuang dalam pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pengetatan waktu permohonan izin itu juga berkaitan dengan proses administrasi yang harus dilakukan Kemendagri dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara.

Baca Juga : Tidak Ada Nobar MotoGP Mandalika, Mendagri: Saksikan dari Rumah Masing-masing

“Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari sepuluh hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri,” tuturnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...
Bisnis06 Mei 2025 19:19
Spesial di Toyota Eco Fest, Pelanggan Bisa Bayar DP 2 Kali Lewat Smart Upgrade
Sesuai dengan tagline Semua Lebih Mudah, Kalla Toyota kembali memberikan kemudahan memiliki mobil Toyota impian. Spesial di pameran Toyota Eco Fest, K...
Makassar06 Mei 2025 19:13
Banjir Manggala Tak Kunjung Tuntas, Dewan Desak Penanganan Menyeluruh dari Hulu ke Hilir
SULSELSATU.com MAKASSAR – Persoalan banjir yang terus menghantui warga Kecamatan Manggala kembali mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makass...