Tjahjo Kumolo Perketat Aturan Kepala Daerah “Pelesir” ke Luar Negeri
SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperketat aturan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Lewat surat edaran bernomor 099/5545/SJ dan 099/5546/SJ, Tjahjo memerintahkan para kepala daerah untuk mengajukan izin ke luar negeri maksimal sepuluh hari sebelum keberangkatan.
‘Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,’ demikian salah satu penggalan isi yang dikutip dari surat edaran yang berlaku mulai Senin (1/7/2019).
Tjahjo menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) itu sebagai langkah menertibkan administrasi perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. SOP itu juga berlaku bagi para ASN dan anggota DPRD di daerah.
Politikus PDIP itu mengatakan SOP tersebut sebagai penegasan aturan administrasi yang tertuang dalam pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pengetatan waktu permohonan izin itu juga berkaitan dengan proses administrasi yang harus dilakukan Kemendagri dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara.
“Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari sepuluh hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri,” tuturnya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News