Logo Sulselsatu

Perpres Jabatan Fungsional TNI Rasa Orde Baru, Ini Kata Menko Polhukam

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Juli 2019 15:00

Wiranto (INT)
Wiranto (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI berpolemik. Perpres itu dianggap indikator timbulnya dwifungsi TNI seperi masa-masa orde baru tempo hari.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan perpres itu tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI.

Baca juga: Panglima TNI Wacanakan Perwira Masuk Kementerian/Lembaga, Balik ke Orde Baru?

Baca Juga : Wacana Menghidupkan GBHN dan Realita Rezim Orde Baru

“Reformasi sudah 21 tahun, masa kembali ke sana (Orba). Saya saksinya tidak akan kembali ke sana,” ujar Wiranto di Jakarta Convention Center, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Rabu (3/7/2019).

Baa juga: Jokowi Perpanjang Masa Pensiun Anggota TNI dari 53 Jadi 58 Tahun

Wiranto mengatakan Perpres Jabatan Fungsional TNI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bukan merupakan indikasi timbulnya dwifungsi militer.

Pemerintah menurut Wiranto, sejalan dengan masyarakat yang tidak menghendaki sistem Orba hidup kembali. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal Perpres Jabatan Fungsional TNI jika dikaitkan dengan Orba.

“Tidak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBHI menilai Perpres Jabatan Fungsional TNI berpotensi membangkitkan dwifungsi militer. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, berkata Perpres itu membuat militer punya peran ganda dalam pertahanan dan jabatan politik atau sipil

“Ini soft landing, bagian dari rencana yang dulu kita tolak, bagaimana tentara masuk wilayah sipil. Secara halus sih baik, tapi semangat di belakangnya, semangatnya bagi-bagi jatah, bagi-bagi jabatan karena banyak Jenderal yang nganggur; surplus perwira,” ujar Isnur, di kantornya, Jakarta, Senin (1/7).

Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Juni 2019.

Dalam laman Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Perpres yang telah ditandangani sejak Rabu (12/6) itu menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan.

Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.

Terkait dengan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 nomor 2019 terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...