Perpres Jabatan Fungsional TNI Rasa Orde Baru, Ini Kata Menko Polhukam
SULSELSATU.com, JAKARTA – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI berpolemik. Perpres itu dianggap indikator timbulnya dwifungsi TNI seperi masa-masa orde baru tempo hari.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan perpres itu tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI.
Baca juga: Panglima TNI Wacanakan Perwira Masuk Kementerian/Lembaga, Balik ke Orde Baru?
“Reformasi sudah 21 tahun, masa kembali ke sana (Orba). Saya saksinya tidak akan kembali ke sana,” ujar Wiranto di Jakarta Convention Center, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Rabu (3/7/2019).
Baa juga: Jokowi Perpanjang Masa Pensiun Anggota TNI dari 53 Jadi 58 Tahun
Wiranto mengatakan Perpres Jabatan Fungsional TNI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bukan merupakan indikasi timbulnya dwifungsi militer.
Pemerintah menurut Wiranto, sejalan dengan masyarakat yang tidak menghendaki sistem Orba hidup kembali. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal Perpres Jabatan Fungsional TNI jika dikaitkan dengan Orba.
“Tidak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, YLBHI menilai Perpres Jabatan Fungsional TNI berpotensi membangkitkan dwifungsi militer. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, berkata Perpres itu membuat militer punya peran ganda dalam pertahanan dan jabatan politik atau sipil
“Ini soft landing, bagian dari rencana yang dulu kita tolak, bagaimana tentara masuk wilayah sipil. Secara halus sih baik, tapi semangat di belakangnya, semangatnya bagi-bagi jatah, bagi-bagi jabatan karena banyak Jenderal yang nganggur; surplus perwira,” ujar Isnur, di kantornya, Jakarta, Senin (1/7).
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Juni 2019.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Perpres yang telah ditandangani sejak Rabu (12/6) itu menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan.
Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Terkait dengan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 nomor 2019 terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News