SULSELSATU.com, MAKASSAR – Inspektorat Sulsel merekomendasikan Gubernur Nurdin Abdullah untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan Muh Ilyas Iskandar.
Plt Kepala Inspektorat Salim AR bersama Korwil Korsubgah KPK Adlinsyah Malik Nasution menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke gubernur.
“Baru saja LHP untuk Dinas Perhubungan, kasus sudah jelas terbukti pungli atau gratifikasi rekomendasi plat kuning, kesimpulan kami, kami rekomendasikan pak gubernur untuk mencopot kepala Dinas Perhubungan,” kata Salim, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga : Sekprov Buka Bimtek Pengisian LHKPN Bagi Kepala OPD
Selain kepala Dinas Perhubungan, Inspektorat juga merekomendasikan mencopot kepala bidang (Kabid) dan kepala seksi (Kasi) di internal Dishub Sulsel dan sejumlah staf yang terkait diturunkan pangkatnya selama setahun.
“Kepala bidang yang menangani rekomendasi tersebut dicopot, kepala seksi yang menangani jalan raya tersebut dicopot, kemudian ada dua tiga staf diturunkan pangkatnya selama satu satu,” tambahnya.
Rekomendasi pencopotan tersebut, kata Salim, berdasarkan temuan pemeriksaan beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan dilakukan bersama KPK. Temuannya adalah pungli rekomendasi plat kuning.
Baca Juga : Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp2 Miliar Perjalan Dinas Fiktif Disdik Sulsel
“Banyak sebenarnya kasus, cuman yang kita dapat, yang terbukti sekarang ini cuman satu,” katanya.
Salim mengatakan, jumlah temuan hasil pungli yang didapat Inspektorat ditaksirkan sebesar Rp24 miliar
“60 mobil dikenai biaya Rp400 ribu per, itu baru satu kali, tapi banyak yang kita tidak bisa buktikan karena akses kami di tutup,” pungkasnya.
Baca Juga : Audit Rampung, Konstruksi Tribun Stadion Barombong Lemah
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar