Logo Sulselsatu

MUI: Jika Terbukti, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Harus Dipisahkan

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Juli 2019 09:57

Ilustrasi. (int)
Ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSARPolres Bulukumba masih terus mendalami laporan kasus perzinahan sedarah warga yang diduga dilakukan oleh Ansar bin Mustamin (28) dengan adiknya sendiri hingga berujung pernikahan keduanya di Kalimantan.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, Ketua MUI Makassar, Anregurutta Dr KH Baharuddin mengatakan, jika pernikahan keduanya benar terjadi, maka harus dipisahkan.

“Iya, itu di dalam islam tidak boleh sama sekali orang kawin dengan saudaranya. Haram hukumnya orang kawin dengan saudaranya,” kata Baharuddin dikonfirmasi Sulselsatu, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga : Menantu Biadab di Bulukumba, Ibu Mertua 70 Tahun Dicabuli

“Jadi semacan itu yang terjadi harus dipisahkan. Karena melakukannya sudah haram, jadi berhubungan selanjutnya bertambah-tambah lagi dosa. Tidak boleh sama sekali,” katanya menambahkan.

Ketua MUI Makassar periode 2018-2022 tersebut pun mengutip dua ayat 22-23 dalam surah An-Nisa, yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-burukjalan (yang ditempuh),”

Baca Juga : Warga Bulukumba Sesalkan Pengurusan Plat Kendaraan di Samsat Berbelit-Belit

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang Iaki-Iaki; anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan kedua terlapor.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...