SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polres Bulukumba masih terus mendalami laporan kasus perzinahan sedarah warga yang diduga dilakukan oleh Ansar bin Mustamin (28) dengan adiknya sendiri hingga berujung pernikahan keduanya di Kalimantan.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, Ketua MUI Makassar, Anregurutta Dr KH Baharuddin mengatakan, jika pernikahan keduanya benar terjadi, maka harus dipisahkan.
“Iya, itu di dalam islam tidak boleh sama sekali orang kawin dengan saudaranya. Haram hukumnya orang kawin dengan saudaranya,” kata Baharuddin dikonfirmasi Sulselsatu, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga : Menantu Biadab di Bulukumba, Ibu Mertua 70 Tahun Dicabuli
“Jadi semacan itu yang terjadi harus dipisahkan. Karena melakukannya sudah haram, jadi berhubungan selanjutnya bertambah-tambah lagi dosa. Tidak boleh sama sekali,” katanya menambahkan.
Ketua MUI Makassar periode 2018-2022 tersebut pun mengutip dua ayat 22-23 dalam surah An-Nisa, yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-burukjalan (yang ditempuh),”
Baca Juga : Warga Bulukumba Sesalkan Pengurusan Plat Kendaraan di Samsat Berbelit-Belit
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang Iaki-Iaki; anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan kedua terlapor.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar