SULSELSATU.com, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi RTD Bendungan Passeloreng dalam rangka antisipasi dan tindakan pencegahan yang bertujuan untuk meminimalkan resiko korban jiwa dan kerugian material.
Sosialisasi RTD ini juga sebagai pelengkap dokumen sebagai syarat pengisian bendungan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis(4/7/2019).
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari RTD yang telah dilaksanakan di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Wajo pada 10 Oktober 2018 lalu,” kata Kabag Pemerintahan, Asriati Mannaungi.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Sosialisasi RTD ini diikuti oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dinas PSDA Kabupaten Wajo, Bappeda Wajo, Camat, Lurah dan Kepala Desa dari 3 kecamatan (Majauleng,Gilireng dan Sajoangin), unsur Polsek dan Koramil dari masyarakat di 3 kecamatan di atas yang diutamakan.
BBWS Pompengan Jeneberang selaku pelaksana kegiatan RTD mendeskripsikan Bendungan Paselloreng. Bendungan Paselloreng memiliki tinggi 45,50 meter dari dasar sungai
dengan kapasitas tampungan maksimal 138 juta meter kubik. Dan suplesinya bisa mengaliri sawah seluas 8510 hektar. Di bagian hilirnya ada 15 desa dari tiga kecamatan bisa tergenang air dengan status bahaya sangat tinggi,” ujarnya.
Kepala seksi pelaksana operasi dan pemeliharaan BBWS Pompengan Yusma Elfita mengatakan kalau pelaksanaan kegiatan ini sebagai antisipasi dari hal hal yang tak diinginkan dari keberadaan Bendungan Paselloreng.
Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
Kegiatan ini digelar sebagai tindakan antisipasi terhadap resiko yang bisa terjadi.
RTD ini sekaligus sebagai pelengkap dokumen untuk pengajuan syarat pengisian bendungan.
Selanjutnya Kepala dinas Pengolahan Sumber Daya Air (PSDA) Darwin Jabir yang mewakili Bupati Wajo berkenan membuka kegiatan RTD ini. Dalam sambutannya Kadis PSDA ini mengimbau kepada hadirin untuk tidak langsung percaya bila menerima informasi.
“Masyarakat sangat peka terhadap informasi tanggap darurat. Tidak semua informasi langsung dipercaya dan ditanggapi, harus jelas dulu sumbernya. Oleh karena itu ada orang yang memang berhak untuk menyatakan kondisi darurat tersebut,” kata Darwin.
Baca Juga : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Passeloreng, Amran: Belanjakan Sesuai Kebutuhan
Sedangkan dari team leader BBWS Budi Prianto memberikan paparan RTD Bendungan Paselloreng secara rinci.
Menurut Budi,dari 300 bendungan yang ada di Indonesia sekarang ini belum ada yang pernah mengalami keruntuhan. Walaupun begitu, kita harus tetap waspada dari segala kemungkinan.
“Rencana tindak darurat Bendungan Paselloreng ini dipaparkan bukan berarti bendungannya akan runtuh.
Paparan RTD ini merupakan langkah antisipasi dan tindakan pencegahan untuk meminimalkan resiko korban jiwa dan kerugian material seandainya memang terjadi bencana,” kata Budi.
Baca Juga : Amran Mahmud Laporkan Kebutuhan Pembangunan Wajo Saat Bertemu Banggar DPR RI
Melengkapai pernyataan Kadis PSDA, lebih lanjut Budi memperjelas alur pemberitahuan keadaan darurat (status awas) jika di bendungan terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan (tidak terkendali).
“Bila bendungan mengalami kebocoran maka Unit Pengelola Bendungan (UPB) akan menghubungi kepala BBWS Pompengan Jeneberang. Selanjutnya Kepala BBWS yang akan menghubungi Bupati /Polres dan kepala BPBD tentang status bendungan dengan ancaman yang lebih serius. Dan dari Bupati yang akan menghubungi Camat, Polsek, dan Koramil hingga sampai ke masyarakat,” kata Budi.
Sebelum sosialisasi RTD ini berakhir, Kadis PSDA mengingatkan agar petugas bendungan membatasi pengunjung bendungan yang hanya datang sekedar melihat atau mencari spot untuk berfoto.
Baca Juga : DPRD Wajo Sahkan Ranperda Penyertaan Modal di Bank Sulselbar dan PDAM
“Kalau perlu, petugas bendungan meminimalisasi pengunjung yang datang dengan maksud untuk berfoto atau hanya sekedar melihat lihat. Ini untuk menghindari munculnya berita berita hoaks yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” tutup Kadis PSDA.
Sumber: Rilis Humas Wajo
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar