Logo Sulselsatu

Hina Mahkamah Konstitusi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 05 Juli 2019 09:57

Mahkaman Kostitusi (Int)
Mahkaman Kostitusi (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial TFQ ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan TFQ ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi,” tutur Dedi seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga : Wakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak se-Sulsel

Penangkapan TFQ bermula setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang penyebaran berita hoaks serta pencemaran nama baik MK yang disebarkan di lima grup WhatsApp.

Dedi menjelaskan pada 28 Juni sekitar pukul 15.25 WIB mengirimkan konten berisi kalimat, “Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sudah beredar, sampai di sini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan pemegang kebenaran, dunia hanya permainan, akhirat lah kampung halaman kita yang harus diperjuangkan selama hayat di kandung badan”.

Pesan tersebut, kata Dedi, dikirimkan TFQ ke lima grup WhatsApp. Kepada penyidik, TFQ mengaku merupakan pendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.

Baca Juga : Wakapolri Harap Program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Pj Gubernur Sulsel Diikuti Provinsi Lain

Selain itu, TFQ mengaku penyebaran konten berisi hoaks, menghina, mencemarkan dan mendiskreditkan MK didasari karena kecewa atas putusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi.

“Didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan Presiden-Wakil presiden pilihan tersangka,” ujar Dedi.

Dalam penangkapan terhadap TFQ, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah handphone dan satu buah simcard yang digunakan tersangka untuk menyebarkan hoaks.

Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa

Atas perbuatannya, TFQ dijerat dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik yakni Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau penghinaan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi02 Mei 2025 16:26
OJK Bersama TPAKD Maros Rapat Koordinasi, Tetapkan 5 Program Penguatan Ekonomi Daerah
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam mendorong akselera...
Bisnis02 Mei 2025 16:14
Indosat Catat Peningkatan Pelanggan dan Laba Bersih Selama Kuartal Pertama 2025
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) kembali membukukan kinerja yang progresif pada sebagian besar indikator kinerja utama di kuartal pertama 2025....
Makassar02 Mei 2025 16:05
Hardiknas 2025, Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI
  SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifufdin menekankan pentingnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam duni...
Berita Utama02 Mei 2025 15:56
Polres Jeneponto Terus Dalami Kasus Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di BTN Ramadillah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto terus mendalami kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditemukan baru baru i...