Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

SULSELSATU.com, JAKARTA – Gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

“Benar ditolak karena tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (5/7/2019).

Pengajuan PK ini diputus Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi pada 4 Juli 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perbuatan yang dilakukan Baiq Nuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.

Kasus Baiq Nuril sebelumnya pernah mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo. Pada November tahun lalu, Jokowi menyampaikan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepadanya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA.

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya,” ucap Jokowi saat itu.

Jokowi juga sempat menyampaikan harapan agar upaya hukum PK yang ditempuh Baiq Nuril bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Baiq Nuril sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan ‘mesum’ lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan PK ke MA dengan pasal kekhilafan hakim.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga