SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran untuk setiap kelurahan di Kota Parepare yang bersumber dari APBN, yaitu DAU Tambahan sebesar Rp.370.138.000 dan APBD sebesar 5 persen dari jumlah pendapatan selain DAK.
Ini disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, saat menghadiri workshop pengelolaan dana kelurahan di Hotel Kenari, Jumat (5/7/2019).
“Untuk tahun 2020, disiapkan anggaran sebesar Rp38 miliar, dibagi habis untuk setiap kelurahan secara proporsional di Kota Parepare,” ujarnya.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Karena itu, kata Pangerang, mestinya setiap kelurahan mulai melaksanakan musyawarah guna meminta aspirasi atau kebutuhan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraannya. Baik itu berupa sarana prasarana kelurahan, maupun pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Namun jangan lupa, usulan masyarakat mesti sesuai dengan Permendagri 130 Tahun 2018. Tujuannya agar mencegah terjadinya pelanggaran,” beber dia.
Menurutnya, seluruh pihak dituntut agar memahami secara komprehensif berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Baik selaku kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran pembantu, maupun PPK-SKPD pembantu selaku pejabat pengelolaan keuangan di tingkat kelurahan.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Penulis: Andi Fardi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar