SULSELSATU.com, Makassar – Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer dana dan meningkatkan frekuensi settlement transaksi melalui Sistem Kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) mulai pada September 2019.
BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Kepala BI Sulsel, Bambang Kusmiarso mengatakan Melalui SKNBI yang baru, biaya transfer uang menggunakan kliring menjadi Rp3.500. Turun dari sebelumnya Rp5.000.
Baca Juga : BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo, Ini Manfaat yang Didapat Nasabah
“biaya transfer yang lebih murah ini akan berlaku pada 1 September 2019. Penurunan biaya transfer tersebut dilakukan untuk meningkatkan volume dan nilai transaksi ritel yang menyasar seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat mendukung inklusi keuangan,” jelas Bambang, Sabtu (6/7/2019).
Bambang merinci, penyelesaian atau proses transfer dana menggunakan kliring yang sebelumnya 5 kali per hari atau setiap 2 jam yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45 berubah menjadi 9 kali per hari atau setiap jam yaitu mulai dari 08.00-16.45.
Sementara itu, pada Mei 2019 transaksi kliring baik nilai maupun volume mengalami peningkatan. Nilai transaksi kliring, khususnya kliring kredit atau transfer dana pada Mei 2019 tercatat sebesar Rp2,4 triliun. Angka tersebut meningkat 9,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar