Logo Sulselsatu

Aceh Godok Aturan untuk Legalkan Poligami

Asrul
Asrul

Sabtu, 06 Juli 2019 13:19

Ilustrasi. (int)
Ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok aturan yang melegalkan poligami. Aturan tersebut bakal dituangkan dalamQanun hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, perceraian dan perwalian yang kini tengah dibahas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Dan, akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.

Menurut Musannif, dilegalkannya Poligami bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat saat ini marak terjadi kawin siri. Apalagi, dalam hukum Islam juga diperbolehkan tentang Poligami.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Seorang Pria di Madura Nikahi 2 Wanita Cantik Sekaligus

“Karena dibolehkan (poligami dalam islam), saat ini marak terjadi kawin siri. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah,” kata Musannif dikutip dari VIVA, Sabtu (6/7/2019).

Dalam pasal yang mengatur tentang poligami itu, juga disebutkan syarat bagi pria yang ingin berpoligami di wajibkan untuk ada izin dari istri pertama.

Soal batasan jumlah, kata Musannif pihaknya mengikuti hukum Islam, yaitu maksimal bisa menikahi empat orang. Jika, lebih dari itu, dalam qanun dianjurkan untuk menceraikan salah satunya. “Kami batasi sampai 4 orang, kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya,” ujarnya.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Dirut Bank NTB Syariah Minta Poligami, Istri Nangis saat Beri Izin

Musannif tak menampik, bakal ada pro dan kontra terkait Qanun tersebut. Namun, pihaknya telah mengundang para LSM dan lembaga lain yang bergerak di bidang kesetaraan gender, untuk mengikuti RDPU.

“Jadi kita lihat di situ bagaimana nanti respons berbagai lembaga yang kita undang,” sebutnya.

Dalam rancangan Qanun hukum keluarga itu juga membahas soal kursus pra nikah, syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah nikah hingga soal mahar kawin. “Jumlah ada 200 pasal, jadi ini bukan Poligami saja,” ucap Musannif.

Baca Juga : Tolak Dipoligami, Istri Siram Air Mendidih ke Suami Hingga Meninggal di Jeneponto

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...