SULSELSATU.com, JAKARTA – Amnesty Internasional mendesak Polri untuk membawa polisi pelaku kekerasan pada aksi 22 Mei lalu ke pengadilan. Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai Polri seharusnya membawa personel yang melakukan kekerasan ke peradilan umum, dan bukan hanya diberikan sanksi disiplin.
Sebelumnya, Polri memberikan sanksi kepada 10 personel yang melakukan kekerasan di Kampung Bali, Jakarta pada 21-22 Mei dengan menempatkan di ruang khusus selama 21 hari.
“Perlu diajukan ke peradilan umum yang berlaku sama bagi semua warga negara,” ucap Usman melalui keterangan pers, Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga : Pengerahan Prajurit TNI ke Nduga Papua Dianggap Langgar UU Pertahanan Negara
Usman mengapresiasi Polri yang responsif dengan menyelidiki personel yang melakukan kekerasan. Dia juga mengapresiasi 10 personel sampai diberikan sanksi disiplin.
Namun, Usman mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan tergolong dugaan pelanggaran HAM serius, yakni penyiksaan. Usman menilai hukuman yang patut diberikan tidak hanya sanksi administratif melalui mekanisme internal, tetapi juga diproses hingga ke peradilan umum.
“Ini penting agar Polri memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara setara kedudukannya di muka hukum,” kata Usman.
Baca Juga : 9 Orang Tewas Tertembak di Aksi 22 Mei, Komnas HAM Sebut Pelaku Terlatih
Sebelumnya, beredar video berisi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota polisi di kawasan Kampung Bali, Jakarta, pada 22 Mei lalu. Banyak pihak mendesak kepolisian untuk menyelidiki dan menindak personel yang melakukan kekerasan.
Sosok yang dikeroyok tersebut adalah Andri Bibir. Dia mengaku saat itu tengah mengumpulkan batu untuk diberikan kepada pendemo di sekitar kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memproses 10 personel yang melakukan kekerasan di Kampung Bali, Jakarta. Mereka juga telah diberikan sanksi disiplin.
Baca Juga : Amnesty Internasional Desak Pengibar Bintang Kejora Dibebaskan
“Ada 10 anggota yang sudah diproses dan menjalani pemeriksaan, sudah menjalani sidang disiplin,” kata Dedi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dedi mengatakan 10 anggota polisi tersebut juga sudah menjalani sidang disiplin. Dengan kata lain, mereka terbukti melakukan kekerasan. Mereka, kata Dedi, bakal menjalani penahanan di ruang khusus akibat perbuatannya.
“Dari sidang disiplin itu akan menjalani penahanan di ruang khusus selama 21 hari,” kata Dedi.
Baca Juga : Polri Sebut Tak Ada Laporan Orang Hilang di Aksi 22 Mei
Dedi menyebut pengeroyokkan Andri Bibir merupakan tindakan spontan lantaran terpicu melakukan itu lantaran komandannya dipanah. Beruntung, dia memakai rompi pelindung badan.
Meski begitu, personel polisi tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali.
“Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun. Maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga : Kompolnas Belum Terima Aduan Masyarakat Soal Kekerasan Polisi di Aksi 22 Mei
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar