SULSELSATU.com, MAKASSAR – Puluhan pengunjung toko Alaska di Jalan Pengayoman, Panakkukang, Makassar diberi sanksi tilang oleh petugas gabungan Dishub Makassar dan Sat Lantas Polrestabes Makassar, Senin (8/7/2019).
“Mereka (para pengunjung) parkir kendaraan di badan Jalan. Itu mengakibatkan kemacetan,” kata Bintara Lantas Polrestabes Makassar, Brigpol Parman di lokasi.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan terlebih dahulu menggembok kendaraan pengunjung yang memarkir kendaraan dengan memakan badan jalan. Kendaraan tersebut didominasi roda empat. Setelah pemilik kendaraan datang, barulah petugas memberikan surat tilang.
Baca Juga : VIDEO: Kondisi Parkiran Toko Alaska Dinilai Semrawut, Picu Kemacetan di Jalan Pengayoman
“Pasalnya 287 Ayat 3 tentang Tata Cara Parkir di badan jalan. Yang mana kita lihat, sangat mengganggu pengendara lainnya karena arkir di badan Jalan,” kata Brogpol Parman.
Parman menjelaskan, pihaknya hari ini telah melakukan razia parkir kendaraan di sejumlah titik di Kota Makassar.
“Untuk ini hari, ada beberapa titik, tadinya di Jalan Haji Bau, lanjut ke Jalan Ahmad Yani, terakhir di Pengayoman dan sekitarnya,” ujar Parman.
Baca Juga : VIDEO: Niat Membantu Kendaraan yang Rusak, Sopir Ini Malah Ditilang Polisi
“Untuk sementara sudah ada sekitar 20-an kendaraan yang kami tilang,” ujar Parman.
Hingga berita ini ditulis, petugas gabungan masih melakukan razia di sepanjang jalan Pengayoman, terutama di titik marak menjadi lokasi parkir sembarangan seperti, depan toko Alaska dan toko elektronik ponsel, Bintang.
Penulis : Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar