Warga Pampang Diciduk Polisi Usai Daftar Driver Ojol Pakai Ponsel Curian
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang oknum driver ojek online (ojol), Supriadi (27) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bukan karena pekerjaan sebagai ojol yang membuat ia ditangkap, namun karena ponsel yang digunakan merupakan hasil curian.
“Ditangkap Sabtu, 6 Juli 2019,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Senin (8/7/2019).
Kejadian bermula saat korban yang tak disebutkan namanya melapor ke SPKT Polsek Panakkukang usai kehilangan ponsel miliknya dengan jenis Android Oppo A39.
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Panakkukang yang dipimpin oleh Ipda Robert Haryanto Siga langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan polisi lantas mengarah kepada pria warga Jalan Pampang, Lorong 2, Kota Makassar alias Supriadi. Usai mengendus keberadaan pelaku, polisi pun berhasil mengamankannya.
“Benar pelaku mendapatkan handphone tersebut di sekitar Jalan Boulevard lalu pelaku langsung mengganti kartu dan melakukan software ulang dan menggunakannya untuk (mendaftar aplikasi) grab motor,” kata Ananda.
Kini, Supriadi harus meringkuk di Rumah Tahanan Mapolsek Panakkukang lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News