SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemprov dan DPRK Aceh tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga. Salah satu bab di dalamnya membahas poligami. Rancangan qanun ini digodok karena maraknya praktik nikah siri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran.
Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.
Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra
“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).
Di bagian lain, Kemendagri mempelajari dan megawasi proses pembahasan rancangan qanun poligami Aceh. Kemendagri ingin memastikan prosedur dan kewenangan dalam pembahasan qanun itu sudah benar.
“Memang substansi itu kan urusan agama, tentu di bawah Kemenag yang punya kompetensi. Kemendagri nanti cuma dari sisi proses apakah sudah sesuai dengan kewenangannya Aceh, apakah prosedurnya sudah benar, kemudian substansinya seperti apa itu kan kewenangan Kemenag. Itu yang kita mau lihat nanti, prosedur dan kewenangannya,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dilansir Detik, Senin (8/7/2019).
Baca Juga : Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital
Akmal mengatakan saat ini Kemendagri belum menerima rancangan qanun itu. Meski begitu dia berjanji akan memfasilitasi proses pembahasan aturan daerah tersebut agar tak melenceng dari undang-undang yang berlaku.
“Memang aceh punya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang keputusan Aceh, cuma apakah di dalam undang-undang itu juga mengatur hal tersebut, itu nanti kita pelajari lagi. Nanti kita fasilitasi nanti, semua perda atau qanun itu kan wajib difasilitasi. Kita masih menunggu, belum sampai ke kita,” ujarnya.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : e-KTP Bakal Diganti Jadi KTP Digital, Kemendagri Target 25 Persen Penduduk Gunakan IKD Tahun Ini
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar