Temui Menkumham, Baiq Nuril Berharap Amnesti dari Presiden

Temui Menkumham, Baiq Nuril Berharap Amnesti dari Presiden

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terpidana perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Kedatangan Baiq Nuril dan rombongan untuk membahas soal pengajuan amnesti terkait kasusnya.

Usai bertemu Yasonna Laoly, Baiq Nuril tak kuasa menahan haru. Baiq sempat meneteskan air mata berharap adanya keadilan terhadap dirinya.

“Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih. Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini saya ingin mencari keadilan,” kata Baiq Nuril sambil meneteskan air mata, seperti dikutip dari VIVA.

Baiq Nuril berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengabulkan pengajuan amnesti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. 

“Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin bapak presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai anak kemana lagi meminta berlindung selain kepada bapaknya (Presiden Jokowi),” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq Nuril mengatakan, sambil menunggu proses pengajuan amnesti, pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung agar Baiq Nuril tak ditahan.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia. Kami juga mendukung penuh pak Presiden memberikan amnesti kepada bu Nuril,” katanya.

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril, dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti. 

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga