SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Makassar, Kota Makassar diamankan aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak dua peket kecil.
“Diamankan pada hari Senin pukul 19.00 Wita, seorang anak yang dimanfaatkan oleh orang dewasa pada peredaran gelap narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
Usai mengamankan sang bocah, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap IRT bernama Dahlia (50) di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar.
“Setelah dilakukan pengembangan dan ditangkaplah orang yang menyuruh melakukan atau pun pengedar aslinya. Anak ini sebagai saksi, pelaku utamanya perempuan D, alamat Kerung-Kerung,” kata Diari.
Dahlia sendiri memanfaatkan anak di bawah umur untuk mengedarkan narkotika lantaran memiliki kedekatan emosional dengan ibu sang bocah.
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar
“Karena orang tua anak bekerja dengan D, sering datang (ke rumah D) cuci baju,” kata polisi satu bunga tersebut.
Sejauh pengembangan polisi, sang bocah mendapat upah Rp70 ribu setiap kali sukses mengantarkan barang haram tersebut ke pelanggan.
Dahlia sendiri terancam penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : VIDEO: Cegah Kecelakaan, Personil Polrestabes Makassar Bersihkan Tumpahan Oli
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar