Logo Sulselsatu

Kecewa Realisasi PAD Rendah, Iqbal Suhaeb Isyaratkan Mutasi

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Juli 2019 00:16

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun ini tidak mencapai target yakni hanya sebesar Rp942,55 miliar atau 81,54 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun lebih.

Di sisi lain, retribusi daerah juga demikian dimana yang ditargetkan sebesar Rp136,43 miliar lebih namun yang terealisasi sebesar Rp57,27 miliar atau 41,98 persen.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun memberikan sinyal bakal melakukan mutasi. Hal ini lantaran menurutnya kondisi ini diakibatkan minimnya penerimaan dari sejumlah objek pajak.

Sebut saja Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan parkir, serta penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ikut mengalami penurunan.

“Kita akan lihat dulu (lalukan mutasi) sejauh mana kepentingannya,” ucap Iqbal Suhaeb usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin, (8/7/2019).

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Dirinya akan memberikan target kepada SKPD, termasuk instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah untuk melihat kinerjanya. Oleh karena itu, saat ini akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, anggota DPRD akan memberikan pandangan ke Pj Wali Kota agar membangun organisasi yang dipimpinnya.

“Rekomendasi dari KASN menjadi pegangan Pj Wali Kota melakukan pembenahan organisasi. Harus (ada mutasi) tapi tergantung rekomendasinya KASN,” ucapnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama PCNU Jadikan Hari Santri Sebagai Bentuk Simpati Satu Tahun Agresi Israel ke Palestina

Penjabat wali kota memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan wali kota definitif. Hanya saja, memang perlu ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.

“Penjabat memiliki hak melakukan rotasi dan mutasi kepegawaian atau organisasi. Hal itu diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang administrasi pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat 1 dan 2 berbunyi penjabat (pj) kepala daerah dilarang melakukan mutasi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA

“Saya kira langkah-langkah administratif itu dilakukan sebelum melakukan mutasi. Jadi, harus jelas alasannya bahwa untuk kebutuhan dan kepentingan apa mutasi itu dilakukan nah itu syarat mutlak mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...