Kecewa Realisasi PAD Rendah, Iqbal Suhaeb Isyaratkan Mutasi

Kecewa Realisasi PAD Rendah, Iqbal Suhaeb Isyaratkan Mutasi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun ini tidak mencapai target yakni hanya sebesar Rp942,55 miliar atau 81,54 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun lebih. 

Di sisi lain, retribusi daerah juga demikian dimana yang ditargetkan sebesar Rp136,43 miliar lebih namun yang terealisasi sebesar Rp57,27 miliar atau 41,98 persen.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun memberikan sinyal bakal melakukan mutasi. Hal ini lantaran menurutnya kondisi ini diakibatkan minimnya penerimaan dari sejumlah objek pajak.

Sebut saja Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan parkir, serta penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ikut mengalami penurunan. 

“Kita akan lihat dulu (lalukan mutasi) sejauh mana kepentingannya,” ucap Iqbal Suhaeb usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin, (8/7/2019).

Dirinya akan memberikan target kepada SKPD, termasuk instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah untuk melihat kinerjanya. Oleh karena itu, saat ini akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, anggota DPRD akan memberikan pandangan ke Pj Wali Kota agar membangun organisasi yang dipimpinnya.

“Rekomendasi dari KASN menjadi pegangan Pj Wali Kota melakukan pembenahan organisasi. Harus (ada mutasi) tapi tergantung rekomendasinya KASN,” ucapnya.

Penjabat wali kota memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan wali kota definitif. Hanya saja, memang perlu ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.

“Penjabat memiliki hak melakukan rotasi dan mutasi kepegawaian atau organisasi. Hal itu diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang administrasi pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat 1 dan 2 berbunyi penjabat (pj) kepala daerah dilarang melakukan mutasi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya kira langkah-langkah administratif itu dilakukan sebelum melakukan mutasi. Jadi, harus jelas alasannya bahwa untuk kebutuhan dan kepentingan apa mutasi itu dilakukan nah itu syarat mutlak mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga