SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Marga dan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras yang diancam akan dipidanakan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditanggapi santai.
Jumras diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib menyusul penjelasannya dalam sidang Hak Angket DPRD Sulsel.
“Silahkan beliau punya hak, biar di Pengadilan semuanya makin jelas dan hakim menvonis apakah keterangan saya di forum Hak Angket DPRD Sulsel itu, benar atau bohong,” tutur Jumras seraya menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf.
Baca Juga : DPRD Sulsel Gulirkan Hak Interpelasi ke Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jelang Turun Tahta
Jumras menegaskan dirinya menolak meminta maaf kepada Nurdin Abdullah, dengan alasan: yang melalukan fitnah dan tuduhan kepada Gubernur Nurdin Abdullah adalah Anggu dan Sumardi yang tak lain adalah kakak dari Wakil Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman yang kini menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel.
Menurutnya, Anggu lah yang melontarkan pernyataan soal bantuan Rp 10 miliar untuk biaya kampanye Nurdin Abdullah saat Pilkada Gubernur Sulsel 2018 lalu.
“Dan omongan Anggu itu kemudian dibenarkan oleh Sumardi, sehingga Sumardi meminta saya memberikan proyek jalan itu ke Anggu,” bebernya.
Baca Juga : Dua Tahun Pimpin Sulsel, Nurdin Abdullah: Hak Angket Paling Berkesan
Jumras juga dengan tegas siap meladeni Nurdin Abdullah di meja hijau bila ingin mempersoalkan pernyataan itu ke kepolisian.
“Pak Gubernur bersabar saja, karena vonis hakim nantinya akan menentukan siapa yang akan meminta dan memberi maaf,” kata Jumras dengan nada santai.
Meski demikian, Jumras berpendapat justru Nurdin Abdullah yang seharusnya meminta maaf ke dirinya, karena telah menuduh dan menfitnahnya terima suap dari kontraktor, sehingga menolak memberikan 3 proyek jalan ke Anggu yang sebelumnya meminta atas nama Gubernur Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Jumras Minta Maaf, Nurdin Abdullah Cabut Laporan Polisi
“Pokoknya, saya siap dan saya menunggu panggilan pengadilan atau Polisi. Saya siap hadapi Pak Gubernur di Pengadilan,” kata Jumras.
Sementara Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid, mengatakan semua narasumber yang dipanggil bersaksi di forum sidang Hak Angket Dilindungi Undang-undang
“Jadi gak bisa seenaknya Pak Gubernur memenjarakan nara sumber Hak Angket,” kata Kadir.
Baca Juga : Usai Teteskan Air Mata Dihadapan Nurdin, Jumras Cabut Keterangan Sidang Hak Angket
Sebelumnya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengancam bakal memenjarakan eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras.
Nurdin geram dengan ucapan Jumras soal dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal hingga mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
“Ngga ada sama sekali bohong itu, bohong besar dan saya akan penjarakan dia kalau dia tidak hentikan itu,” kata NA saat ditemui wartawan di Syukuran HUT Bhayangkara di Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : Jumras Temui Nurdin Abdullah Sambil Cium Tangan dan Teteskan Air Mata
Dia pun mengeluarkan ultimatum 1 x 24 jam kepada Jumras untuk segera meminta maaf.
Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar