SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Langkah ini diambil Polda usai terakhir kali memeriksa Wabup Jeneponto, Paris Yasir Jumat pekan lalu.
“Insya Allah kalau dikasi rezeki, minggu ini nanti (penetapan tersangka),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati saat ditemui di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Saat kemungkinan Paris Yasir terjerat, Yudha mengaku masih perlu pendalaman dalam penyidikan. Ia hanya menegaskan telah ada tersangka yang terjerat. Sisa menunggu diumumkan pekan ini.
“Insya Allah (minggu ini penetapan tersangka),” ujar Polisi satu bunga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Paris Yasir pada pekan lalu merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Pada tahap penyelidikan lalu ia sudah dua kali diperiksa.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Pemeriksaan Paris dilakukan sekaitan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto pada tahun 2017 lalu.
“Kita juga sudah periksa 9 saksi,” ujar Yudha pekan lalu.
Dua pasar di Kabupaten Jeneponto yang pembangunannya diduga mengandung unsur tipikor adalah Pasar Lassang-Lasaang dan Pasar Paitanah.
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
Kedua Pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar. Kendati demikian, penyidik belum membeberkan temuan kerugian negara atas kasus ini.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?
Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar